login | register
Well Prepared, Well Result
Admin :

Profesi Hukum - Arbiter

Dibuat tanggal 2011-11-18 | Oleh Admin

Profesi Hukum - Arbiter

Satu pagi hari, sekumpulan orang tampak mengerumuni meja yang ada di satu ruangan hotel terkemuka di Jakarta. Mereka tampak asyik berbicara seolah rapat sedang terjadi dalam ruangan tersebut.

 

Sesekali terdengar dentingan sendok yang beradu dengan piring  dalam ruangan dengan penyejuk udara tersebut. Tampak wajah-wajah yang mengelilingi meja begitu santai dan sesekali tergambar senyum. Tak tampak ketegangan diantara mereka.

 

Ada yang berbicara, mencatat, bahkan mendengarkan apa yang dikatakan mereka di sekeliling meja. Boleh dikata, saat itu bukanlah rapat yang terjadi melainkan pertemuan yang digelar bersamaan dengan sarapan. Alhasil, suasana santai yang tercipta dan tak tampak rapat sesungguhnya.

 

Namun tak ada yang menyangka jika pertemuan di meja itu bukan sekadar rapat atau sarapan bersama biasa. Mereka yang mengelilingi meja ternyata dua pihak seteru dalam sebuah sengketa.

Mereka yang berseteru tak dibiarkan begitu saja saling berhadap-hadapan. Diantara mereka ada beberapa penengah (arbiter) yang mereka sepakati untuk menyudahi sengketa dalam forum tersebut. Apabila sampai waktunya, maka arbiter memutuskan penyelesaian sengketa yang sifatnya final and binding.

 

Begitulah sekilas gambaran bagaimana alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan diterapkan. Pengalaman tersebut diceritakan Sekretaris Jenderal Badan Arbitrase Nasional (BANI) N Krisnawenda sewaktu menjadi anggota majelis arbitrase. Namun sayangnya dia menutup rapat siapa saja yang bersengketa dalam perkara itu. “Kerahasiaan yang bersengketa harus dijaga ketat,” ungkapnya tegas.

 

Bahkan, lanjutnya, putusan arbitrase BANI hanya diserahkan pada pengadilan tempat domisili termohon. “BANI tak akan memberikan pada siapapun,” imbuhnya lagi.

 

Menurut Krisnawenda, para arbiter di BANI maupun di badan arbitrase lain tak mau mencederai keinginan pihak bersengketa memilih arbitrase sebagai jalan penyelesaian sengketa. Keunggulan arbitrase adalah menjaga kerahasiaan sengketa. Dia sampaikan hal itu memang mengadopsi sifat bisnis yaitu menjaga benar hal-hal seperti itu.

 

“Jika media mau merayu arbiter untuk mengungkapkan proses sengketa, tak akan pernah ada informasi itu keluar dari kami,” ungkap Krisnawenda. Iming-iming menggiurkan dia jamin tak akan meluluhkan keteguhan arbiter memendam dalam rahasia pihak bersengketa.

 

Semisal, sengketa percetakan uang antara Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dengan PT Pura Barutama. BANI memutuskan pada 4 Juli 2002 bahwa Pura harus membayar Rp16,34 miliar pada Peruri.

 

Kasus ini berawal ketika Peruri harus mencetak uang kertas Rp1.000 dan Rp5.000 dari kertas yang dipasok Pura. Hanya saja, mutu kertas Pura menurut Peruri tak memenuhi standar. Sebab, pada saat kertas uang itu diuji cetak Peruri, hasilnya jelek. Kertas menjadi bergelombang dan keriting, letak benang pengamannya pun di luar batas toleransi.

 

Pura tidak terima klaim Peruri. Perusahaan yang berbasis di Kudus ini balik menuding bahwa mesin cetak Perurilah yang sudah tak laik. Sehingga, menghasilkan uang kertas yang tak layak pakai.

 

Perselisihan pun berlarut-larut. Sesuai dengan perjanjian di antara mereka, Peruri membawa masalah itu ke BANI. Hasil arbitrase, Peruri menang. Pura lantas menggugat keputusan BANI kepada Pengadilan Negeri Kudus. Kali ini, Pura yang menang. Peruri lantas mengajukan permohonan kasasi ke MA yang kemudian dikabulkan.

 

Uniknya, media ramai memberitakan pada 2004 kala tahap kasasi. Krisnawenda juga mengelak kalau pasokan informasi berasal dari BANI.

 

Terukur

Menurut Krisnawenda, arbitrase di BANI menerapkan standar yang berlaku di badan serupa. Yaitu menjamin sengketa tak berlarut-larut lama. Setelah didaftarkan, proses arbitrase hanya enam bulan sampai putusan.

 

Pembatasan waktu ini menurut dia boleh disebut kekhususan BANI. Dia yakin jika asing tahu akan batas waktu itu, mereka tak akan membawa sengketa ke badan arbitrase di luar negeri seperti Singapura dan Hongkong. Praktik di luar negeri, rata-rata tiga tahun sengketa baru selesai, ungkap pemilik percetakan PT Fikahati Aneska di Jakarta ini.

 

Pihak bersengketa boleh memilih arbiter yang diinginkan. Jumlahnya juga diserahkan, apakah tunggal atau lebih dari satu. Namun tak akan ada yang membuat keputusan berat sebelah karena disepakati pihak bersengketa, janji Krisnawenda.

 

Filosofi arbitrase adalah isi putusan disepakati pihak. Artinya ada win-win solution yang diterima dua pihak dengan lapang dada. “Jika dilihat dari nominal, memang tidak mencerminkan win-win solution.”

 

Daya tarik lain yang bisa didapat dalam proses arbitrase adalah terukurnya biaya. BANI telah mencantumkan biaya proses arbitrase dalam website lembaga itu. Krisnawenda mencontohkan, jika sengketa senilai Rp500 juta, sudah dipatok sembilan persen untuk biaya, sekira Rp45 juta.

 

Karena arbitrase adalah badan mandiri, maka biaya tersebut harus dibayar lebih dulu. Kemudian digunakan untuk jasa arbiter maupun operasional BANI. Biasanya, ketua majelis arbiter lebih besar uang jasa yang diterima.

 

Memang, biaya tersebut bagi korporasi besar dapat dinilai minim ketimbang harus menjaga reputasi bisnis. Tak perlu advokat. Jika memang terpaksa harus diwakili, pegawai yang dipercaya oleh bos dari pihak bersengketa dapat mewakili dengan disertai surat kuasa khusus.

 

Menyoal tempat bersidang, arbitrase menyerahkan pada pihak bersengketa. Semisal Peruri-Pura, dilakukan di sebuah hotel di Jakarta selama tiga hari berturut-turut dengan biaya dari masing-masing pihak.

 

Banjir Peminat

Karena daya tarik tersebut, BANI menurut Krisnawenda tak hanya kebanjiran permohonan arbitrase. Bahkan permohonan menjadi arbiter pun membludak, timpal Krisnawenda. “Bahkan, ada yang kami tawarkan karena integritas bersangkutan bagus seperti Abdul Hakim Garuda Nusantara,” tambah mantan eksekutif perusahaan pengembang itu.

 

Bahkan, tak perlu persyaratan sarjana bidang hukum untuk menjadi arbiter. Krisnawenda sendiri adalah sarjana ekonomi dan meraih gelar magister dalam bidang sama. “Telinga lebar, lapang dada, memang modal utama arbiter ditambah sikap hati-hati.”

 

Mengenai permohonan arbitrase, dia ungkapkan berfluktuasi. Namun, apabila ditarik garis lurus, jumlah permohonan menunjukkan kenaikan. Terutama setelah diundangkan UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Peningkatan, urainya mencapai dua kali lipat terutama sengketa yang terjadi pada sektor pertambangan mineral, minyak, dan gas. Kemudian konstruksi yang nilainya miliaran rupiah.

 

Meski kebanjiran permohonan dan tentunya menjadi pemasukan bagi arbiter, Krisnawenda mengaku pendapatan yang dia peroleh tak sebesar profesi hukum seperti notaris ataupun pengacara. Karena itu bagi sebagian kalangan arbiter, profesi ini tak akan jadi gantungan hidup. Karena beberapa arbiter jarang ditunjuk menangani sengketa. “Saya punya percetakan dan usaha lain untuk mencari pendapatan,” ungkapnya dan hal serupa juga dijalankan arbiter BANI lain.

 

Namun demikian, BANI membuat aturan main. Masing-masing arbiter tak disarankan menangani lebih dari tiga perkara. Namun hal itu bukan karena menjaga agar arbiter tak rakus. Tetapi karena menjaga agar konsentrasi penanganan sengketa terjaga.

 

Arbiter BANI hanya diberi maksimal memutus perkara selama enam bulan. Waktu singkat, tetapi putusan harus tepat. Sekali memutus maka, tak ada kesempatan banding. “Beban ini cukup berat, tetapi tantangan buat arbiter BANI, sehingga diatur sedemikian rupa dengan penerapan kode etik yang tegas,” papar Krisnawenda.

 

Lain dengan BANI, Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) menurut salah satu arbiter di lembaga itu, Gunawan Sumantri, dirinya belum pernah menangani permohonan. Padahal potensi sengketa dalam sektor pasar modal antara investor dengan pialang, antar pialang maupun dengan perusahaan sekuritas. Bahkan antara mereka dengan Self Regulatory Organization (SRO).

 

Dia memperkirakan 'sepi' penanganan sengketa disebabkan saat ini para pihak lebih suka membawa persoalan mereka ke otoritas pengawasn pasar modal, Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam). “Padahal hanya perselisihan, bukan pelanggaran UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,” terangnya.

 

Karena itu dia berharap ada political will dari Bapepam untuk tak menerima perselisihan dan mengarahkan penyelesaian pada BAPMI. Imbauan pada Bapepam dan sosialisasi pada pelaku pasar modal sudah diupayakan, namun pijar itu belum terpantik keinginan menyelesaikan permasalah secara cepat dan terukur.

 

Sumber : http://hukumonline.com/berita/baca/lt4c8ced16094a4/arbiter-harus-mendua

 

Komentar

Nama:
e-mail:
Komentar:
 
Masukkan Kode: