Dosen adalah profesi yang mulia karena didalamnya mengandung kekayaan ilmu pengetahuan dan bercita mencerdaskan bangsa. Menjadi dosen artinya memiliki tanggung jawab yang besar atas kewajiban memberikan pendidikan yang bermutu. Oleh karenanya sumber daya yang dibutuhkan untuk menjadi seorang dosen haruslah baik. Baik yang dimaksud tidak hanya baik dari segi akademis tapi matang juga dari sisi yang lain seperti tingkat emosional, kemampuan menyampaikan ilmu; sebab tidak semua orang mampu menyampaikan ilmunya dengan baik, berwawasan luas, kreatif dan bijaksana serta hal-hal lain yang diperlukan sebagai tenaga pengajar yang unggul. Bagi lulusan Fakultas Hukum tentu dapat bergabung menjadi dosen di Fakultas Hukum berbagai universitas di Indonesia sepanjang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan oleh masing –masing institusi perguruan tinggi tersebut.
Memiliki cita menjadi seorang dosen hendaknya mulai dipersiapkan sejak dini, artinya ketika memulai bangku kuliah pertama kali di Fakultas Hukum seseorang sudah dituntut untuk menjadi pembelajar yang baik. Memiliki Indeks Prestasi yang sangat baik dan cenderung mendekati sempurna merupakan salah satu ukuran administrative yang memberikan kesempatan luas bagi seseorang untuk mendarmabaktikan dirinya sebagai tenaga pengajar. Hampir di seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia menyaratkan Indeks Prestasi Komulatif di atas 3.00 hingga di atas 3.50. Hal ini merupakan syarat administrative yang harus dipenuhi oleh calon dosen, sehingga dibutuhkan kandidat yang memang benar-benar menguasai disiplin ilmunya dengan ukuran kuantitatif yang demikian. Selain itu, untuk menjadi seorang dosen, maka kandidat calon dosen hendaknya mengasah kemampuan lain yang tak kalah penting yakni kemampuan berbahasa asing. Kemampuan berbahasa asing merupakan prasyarat yang tak bisa ditawar lagi dalam derasnya arus globalisasi. Kemampuan berbahasa asing akan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi seorang dosen untuk menimba ilmu di negara lain dalam rangka meningkatkan kapasitas keilmuannya. Bahasa yang paling minimal harus dikuasai adalah bahasa inggris yang merupakan bahasa internasional. Biasanya ukuran yang dipakai untuk menilai kemampuan bahasa inggris adalah dengan TOEFL. Untuk seorang kandidat dosen minimal harus mengemas skor sejumlah 500 sampai dengan 550 untuk benar-benar menjadi seorang dosen yang dinilai cakap kemampuan bahasanya. Satu hal lagi yang juga tak kalah penting adalah jenjang pendidikan yang ditempuh. Seorang calon dosen haruslah telah mendapatkan jenjang pendidikan strata 2 untuk mengajukan diri sebagai seorang dosen. Hal ini hampir menjadi prasyarat diseluruh perguruan tinggi di Indonesia. Tujuannya tentu dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi maka seseorang dapat dinilai memiliki kemampuan akademis yang cukup untuk disampaikan kepada mahasiswanya kelak. Namun hal tersebut dapat saja disimpangi melalui seleksi internal yang dilakukan oleh fakultas yang menyaring bibit-bibit unggul dari lulusan strata satu atau sarjana didasarkan pada prestasi akademis dan aspek – aspek penunjang lainnya. Namun tentu status dosen yang demikian berbeda dengan pengertian dosen secara regular. Dosen yang diterima melalui seleksi internal tersebut merupakan dosen non PNS atau sebut saja dosen honorer, sehingga tidak memiliki golongan dan kepangkatan dalam garis struktural serta fungsional yang terdapat dalam institusi perguruan tinggi sebagaimana dosen yang notabene Pegawai Negeri Sipil. Bagi seorang dosen non PNS, memiliki kesempatan untuk menjadi PNS apabila menyelesaikan pendidikan strata duanya dan mengikuti seleksi PNS untuk mengisi formasi pengajar yang dibutuhkan institusi perguruan tinggi negerinya kelak. Jangan lupa, bahwa dosen memiliki kesempatan luas untuk menjadi pejabat negara maupun tenaga ahli, karena bidang keilmuannya yang baik secara akademis mampu membawa mereka melenggang menuju kursi karir yang menjanjikan. Tengok saja dosen Fakultas Hukum UGM seperti Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. yang sekarang malang melintang di kancah nasional dan saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Oleh karena itu, jangan ragu untuk memilih profesi sebagai dosen, demi pengamalan ilmu untuk Indonesia yang lebih baik.