Lulus dengan menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H) kerap hanya diasumsikan akan bekerja tidak jauh dari profesi hukum yang konvensional dikenal seperti; Jaksa, Hakim, Advokat maupun Polisi. Tidak sepenuhnya salah sebab pada dasarnya berprofesi sebagaimana yang disebut di atas selalu identik diperuntukan bagi lulusan Fakultas Hukum. Sebagai ilmu yang ada dan berkembang di dalam masyarakat, hukum tidak bisa dipisahkan dari aspek kehidupan manapun. Berbicara tentang kesehatan, tentu ada aspek hukumnya, terlebih mengenai perlindungan pasien. Bercakap mengenai ekonomi, tidak serta merta ekonomi hanya terpatri pada disiplin ilmu ekonomi saja, tetap saja ada ranah yang menjadi ladang bagi orang hukum di dalamnya. Karenanya dapat saja disimpulkan bahwa kebutuhan akan sarjana hukum atau lulusan Fakultas Hukum sangatlah tinggi sehingga dapat ditarik simpul konklusi bahwa para Sarjana Hukum tetapi juga lulusan Fakultas Hukum dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi dapat berkarier di bidang yang begitu luasnya mengakomodir mereka. Namun hal yang harus dipahami adalah dengan banyaknya lulusan Fakultas Hukum dari seluruh Indonesia, tentu mengindikasikan persaingan yang relatif berat meskipun dengan banyaknya ketersediaan bidang pekerjaan yang bisa dimasuki.
KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan sebuah lembaga penegakan hukum yang geliat kinerjanya menjadi sorotan dan menuai aspirasi positif dari masyarakat. KPK kerap diibaratkan sebagai Oase pada gersangnya penegakan hukum yang memperoleh label buruk dari masyarakat. Tren positif penegakan hukum, khususnya penegakan hukum guna pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi indikator kebaikan yang terdapat di KPK. KPK pun menjelma menjadi sebuah lembaga yang diminati oleh para pencari kerja yang ingin menjadi bagian di dalamnya guna menyokong semangat pemberantasan korupsi. Kesempatan bagi lulusan Fakultas Hukum untuk berkarir di lembaga ini terbuka dengan sangat lebar. Sebagai sebuah lembaga penegakan hukum, tentulah membutuhkan Sarjana Hukum di dalamnya. Beberapa jabatan fungsional dan administratif yang bisa di masuki oleh Lulusan Fakultas Hukum antara lain ; pemeriksa gratifikasi, penelaah pengaduan masyarakat, administrasi hukum dan masih banyak lagi. Menyadur dari artikel yang diterbitkan oleh salah satu surat kabar ternama, Chandra M Hamzah (Anggota KPK) menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi membutuhkan 2.400 pegawai untuk menangani berbagai kasus korupsi yang masuk ke mereka. Saat ini lembaga negara ad hoc tersebut hanya memiliki 600 pegawai.