Hal yang terpenting dalam proses pembentukan suatu undang-undang adalah Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. Penyusunan peraturan perundang-undangan dimulai dari tahap Pra Perancangan, tahap Perancangan, tahap Pembahasan, tahap Penetapan, tahap Pengundangan, tahap Pelaksanaan, dan tahap Evaluasi. Berbagai tahapan ini jelas melibat banyak profesi, salah satunya Legal Drafter. Legal drafter biasanya merujuk pada tenaga penyusun dan perancang yang bertugas di pemerintahan. Sebaliknya, tenaga ahli yang bertugas membantu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah menyusun rancangan Undang-Undang lazim disebut legislative drafter. Belum ada pengertian yang baku mengenai Legal Drafter atau perancang peraturan perundang-undangan. Seorang legal drafter biasanya adalah sarjana hukum yang mengerti dan memahami cara merancang suatu perundang-undangan dan berdedikasi penuh pada pekerjaannya. Legal Drafter dapat dikatakan sebagai salah satu profesi hukum yang belum terlalu terkenal tetapi menjanjikan, karena profesi legal drafter dapat ditemui di berbagai instansi pemerintah atau di legislatif, misalnya pada Biro Hukum di Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, DPR atau DPRD, Kementerian Hukum dan HAM serta intansi terkait di bawahnya, dan lain sebagainya.
Meskipun belum cukup familiar bagi kebanyakan lulusan Fakultas Hukum . legal drafter merupakan profesi yang potensial untuk ditekuni oleh sarjana hukum. Pada umumnya bidang hukum yang paling identik dengan profesi legal drafter adalah hukum tata negara. Akan tetapi, pada perkembangannya, kompleksitas substansi peraturan perundang-undangan yang akan dibuat tidak hanya mencakup bidang hukum khususnya hukum tata negara saja. Banyak aspek yang menjadi fundamen penting dalam teknis perancangan peraturan perundang-undangan. Meski begitu, profesi legal drafter tetap merupakan jenis profesi yang mengakomodir lulusan Fakultas Hukum dengan presentase yang lebih besar dari disiplin ilmu lainnya. Seorang legal drafter tidak hanya dituntut untuk memahami teori hukum saja, akan tetapi juga mengerti sejarah, sistem hukum, memiliki keunggulan riset, mampu menulis secara ilmiah, memiliki pengetahuan yang luas, dan segala kelebihan lainnya untuk mampu merumuskan sebuah rancangan peraturan perundang-undangan yang berdaya guna. Hal tersebut penting agar peraturan tersebut nantinya tidak lantas seperti berada di menara gading yang akhirnya tidak mampu menjangkau persoalan yang seyogyanya diatur.