Salah satu profesi dalam bidang hukum yang sering kita jumpai dan ditawarkan oleh banyak perusahaan (swasta maupun BUMN) dan instansi pemerintah adalah pekerjaan sebagai seorang legal officer. Apabila profesi hukum dapat dikategorikan kedalam tiga jenis berdasarkan fokus keilmuannya, yaitu akademisi, praktisi dan kombinasi keduanya, maka legal officer termasuk kedalam jenis yang kedua. Profesi ini merupakan pekerjaan yang menantang karena sangat terkait dengan implementasi dari ilmu hukum dan perkembangan hukum yang ada dalam masyarakat. Dengan semakin kompleksnya permasalahan hukum, saat ini peran legal officer menjadi semakin dibutuhkan.
Legal Officer merupakan profesi yang dikenal sebagai profesi khusus bagi lulusan Fakultas Hukum. Khusus karena profesi ini hanya mengakomodir lulusan Fakultas Hukum saja. Jimmy Joses Sembiring, S.H., M.Hum. dalam buku “Legal Officer, Panduan Mengelola Perizinan, Dokumen, HaKI, Ketenagakerjaan dan Masalah Hukum di Perusahaan” (hal. 1) menjelaskan bahwa posisi legal officer dalam suatu perusahaan tidak hanya mengurus masalah internal perusahaan, tapi juga mengurus masalah eksternal perusahaan. Lebih lanjut, Jimmy Joses menjelaskan bahwa tugas seorang legal officer untuk perusahaan yang berskala besar dapat dibagi menjadi beberapa bagian, seperti legal officer yang bertugas menangani dokumen dan perizinan atau legal officer yang bertugas menangani permasalahan hukum, baik untuk masalah perdata maupun pidana. Namun, di perusahaan skala menengah, legal officer menangani semua hal termasuk dokumen dan permasalahan hukum. Legal Officer jamak juga dikenal sebagai In-House Lawyer atau In House legal Counsel atau bagian tersendiri dari profesi advokat. Advokat adalah orang yang memiliki izin untuk memberi jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan (lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat dapat bekerja pada law firm atau kantor advokat atau di perusahaan, baik sebagai legal officer atau penasihat hukum perusahaan (in-house legal counsel).
Untuk menjadi seorang Legal Officer, hal yang harus dipersiapkan oleh lulusan Fakultas Hukum adalah memahami hukum perusahaan dengan sangat baik, mengingat bidang kerja yang akan ditekuni sebagai seorang Legal Officer adalah menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum yang ada dalam perusahaan tersebut, baik yang bersifat internal maupun eksternal