Webminar “Legal Workshop #2: Legal Writing 101” merupakan acara yang diselenggarakan oleh Law Career Development Center Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LCDC FH UGM). Webminar ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 13 Maret 2021 dengan mengambil tema “Legal Research 101”. Acara ini bertujuan untuk membekali mahasiswa yang tertarik untuk berkarir sebagai advokat dengan keterampilan untuk melakukan riset, penulisan, dan presentasi argumentasi hukum sesuai standar dalam firma-firma hukum. Selain itu, acara ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran kepada mahasiswa Fakultas Hukum UGM tentang profesi advokat di Indonesia, sehingga mahasiswa memperoleh wawasan yang memadai untuk bekerja di firma-firma hukum di Indonesia. Acara ini mengundang 1 (satu) orang sebagai narasumber, yakni Bhredipta Socarana, S.H. (Praktisi Hukum).
PEMAPARAN
Ketentuan umum yang berlaku:
- Ubah kalimat pasif menjadi kalimat aktif
- Keep it simple and short
- Jangan hanya copy and paste pasal-pasal yang berlaku.
- Selalu gunakan Ejaan Umum Bahasa Indonesia yang benar, buka PUEBI dan KBBI. If English is needed, open Oxford Dictionary or Merriam Webster.
- Sesuaikan struktur kalimat dengan tujuan penulisan
- Definisikan kata/kalimat panjang yang berulang (“x”)
- Tidak ada salah atau benar, yang ada adalah bisa dimengerti atau tidak
- Hindari penggunaan istilah dan kata-kata yang tidak umum
- Never assume, better ask
Advis hukum adalah dokumen yang memberikan penjelasan mengenai masalah hukum yang dibawa oleh hukum. Berbentuk nasihat hukum yang diminta oleh klien (pemerintah, stakeholders, perusahaan, dan sebagainya)
Struktur advis hukum:
- Latar Belakang;
- Peraturan yang berlaku;
- Kualifikasi → memberikan batasan scope advis hukum yang diberikan
- Analisis Hukum; dan
- Kesimpulan/Rekomendasi
Tipe advis hukum:
- Advis Umum berdasarkan topik tertentu
- Advis berdasarkan pertanyaan-pertanyaan spesifik
- High-level → hanya berupa jawaban yes/no
- In-depth level advice → lebih fleksibel karena banyak informasi yang bisa diberikan. Maka dari itu, harus clear dan concise
- Trending advice → excel-based advice
Cara menyusun advis hukum:
- Gunakan sub-heading yang singkat dan jelas
- Isi analisis hukum dan sub-bagian analisis hukum (per paragraf) dengan menggunakan IRAC
- Footnote diperlukan → bisa berupa sitasi rujukan akademis atau kalimat pendukung yang terlalu panjang apabila diletakkan di body text
- Pertimbangkan fakta yang diberikan klien
Penelaahan Perjanjian:
- Melihat apakah perjanjian terkait comply dengan peraturan perundang-undangan
yang sudah ada - Baca terlebih dahulu seluruh pasal sebelum mulai me-review perjanjian
- Struktur: Regulasi; Dampak regulasi terhadap ketentuan yang ada; Usulan terhadap ketentuan tersebut (ubah/hapus/meminta klarifikasi); Usulan frasa baru jika dibutuhkan.
- Mulai dari boilerplate clause → klausa umum yang digunakan dalam perjanjian secara umum dan isinya seragam dengan kontrak lainnya. Contoh: Jangka Waktu Perjanjian, Pengakhiran Perjanjian, Identitas Para Pihak, Penggunaan Bahasa, Hukum yang Mengatur, Penyelesaian Sengketa, Kerahasiaan, Pernyataan Jaminan
dan Indemnifikasi, Severability Clause, dsb - Tidak terbatas hanya perjanjian namun juga terms and conditions, privacy policy, dsb.
- Serupa dengan advis hukum namun lebih singkat dan concise
- Review dilakukan terhadap klausa-klausa yang ada, baik dari segi ketepatan dengan peraturan perundang-undangan maupun ejaan
- Review dilakukan untuk memastikan penulisan frasa dilakukan dengan jelas tidak
multitafsir - Selalu nyalakan tracked changes
- Pastikan untuk mengganti user profile agar seragam dengan reviewer lain
- Materai?
Publikasi Populer:
- Bukan legal writing, tapi lebih ke skill untuk branding → lawyer mempunyai keterbatasan untuk branding karena pilihannya hanya 2 (dua), menjelaskan secara verbal atau menulis
- Struktur tidak selalu sama, namun IRAC dapat selalu digunakan
- Dibuka dengan pernyataan permasalahan yang bisa berasal dari fakta yang terjadi
- Pastikan terdapat pokok pikiran di setiap kalimat yang dapat dengan jelas diidentifikasi oleh pembaca
- Ditutup dengan solusi dan/atau rekomendasi
- Tidak sama dengan publikasi akademik
- Dapat digunakan untuk kepentingan pemasaran
- Sesuaikan topik dan bahasa dengan pembaca dan tujuan penulisan
- Sesuaikan panjang tulisan dengan kebutuhan publisher
- Jangan gunakan istilah hukum yang terlalu panjang dan sulit. Summarize ketentuan peraturan yang ada dengan inti dari peraturan tersebut
Penulisan dalam hal berkomunikasi
Struktur penulisan dalam berkomunikasi:
- Identitas pengirim
- Konten informasi yang dibutuhkan/akan disampaikan
- Penutup
Identitas pengirim terdiri dari:
- Nama
- Asal institusi
- Sumber kontak informasi (jika cold message)
Konten informasi:
- Pemberian advis
- Ajakan untuk rapat
- Permintaan informasi
Penutup:
- Estimasi permintaan tindak lanjut (3 hari, 7 hari, dsb)
- Ucapan terima kasih
Penulisan dalam berkomunikasi penting tidak hanya untuk email, namun juga dalam kondisi pesan singkat bahkan telepon. Pesan dibuat singkat dan padat. Jangan ada redudansi dalam penulisan. Jika poin informasi yang disampaikan banyak, buat penomoran. Hindari penggunaan kata-kata yang tidak formal seperti “nih”, “tuh”, dsb. Beberapa kata seperti “ya”, “oh” bisa digunakan untuk mencairkan suasana.