Berprofesi sebagai panitera pengganti di pengadilan mungkin bagi sebagian orang hanya dipandang sebatas mendampingi hakim dalam persidangan dan mencatat jalannya proses persidangan. Padahal jika ditelisik lebih jauh tugas seorang panitera pengganti tentunya cukup menentukan dalam proses persidangan untuk menelurkan sebuah putusan yang berkualitas guna memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam sebuah perkara. Tanpa peran seorang panitera pengganti di persidangan niscaya akan sulit tersusun sebuah pertimbangan putusan pengadilan yang komprehensif. Sebab, di tangan seorang panitera pengganti justru peran hakim sangat terbantu oleh peran panitera pengganti untuk menyusun sebuah pertimbangan putusan yang baik.Adapun tugas panitera pengganti antara lain :
- Menyelenggarakan administrasi negara;
- Membuat berita acara (process verbal) siding pemeriksaan di persidangan dan menandatanganinya bersama dengan ketua sidang (pasal 186 HIR);
- Melaksanakan putusan pengadilan;
- Membuat salinan putusan;
- Wajib menghadiri sidang – sidang;
- Mengumpulkan, memelihara dan menyimpan semua argumentasi yang dilimpahkan oleh para pihak di muka sidang;
- Membuat berita acara pemeriksaan sidang-sidang.
Keberadaan profesi panitera pengganti ini tak hanya ada di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung (MA), tetapi juga di Mahkamah Konstitusi yang juga menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Karenanya, secara normatif jabatan fungsional panitera pengganti di pengadilan lingkungan MA diatur dalam UU sesuai jenis peradilan. Misalnya, dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, UU Pengadilan Agama yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan panitera pengganti. Dalam UU itu diatur secara lebih rinci, mulai dari tugas dan fungsi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, banding atau kasasi. Bahkan, jenjang karir jabatan ini diatur secara detail di masing-masing beleid itu. Tugas dan fungsi jabatan panitera di MK disinggung sekilas dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK.
Untuk menjadi Panitera tentunya tak jauh berbeda prosesnya jika ingin menjadi pegawai negeri sipil lainnya, sebab profesi panitera merupakan pegawai negeri sipil yang berada di lingkungan peradilan. Sebelumnya terdapat pengumuman lowongan yang dikeluarkan secara resmi oleh Mahkamah Agung maupun lembaga peradilan lain seperti Mahkamah Konstitusi mengenai kebutuhan formasi panitera bersama kebutuhan hakim dan pegawai negeri sipil. Setelah mengumpulkan beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi dan mengikuti serangkaian seleksi baik di tingkat daerah dan tingkat pusat dan dinyatakan lulus menjadi calon panitera, barulah seseorang akan memperoleh diklat atau pelatihan dan selanjutnya kemudian memulai jabatannya sebagai panitera.