Sekretariat Jenderal DPR RI merupakan unsur penunjang DPR, yang berkedududukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR. DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi. Tim inilah yang kemudian disebut pula dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan seringkali disebut pula dengan sistem pendukung.
Sistem pendukung ini diatur dalam Pasal 392 sampai dengan Pasal 395 pada Undang-Undang MD3, yang berbunyi:
- Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPR dibentuk Sekretariat Jenderal DPR yang susunan organisasi dan tata kerjanya diatur dengan peraturan Presiden atas usul lembaga tersebut.
- Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPR, dibentuk badan fungsional/keahlian yang ditetapkan dengan peraturan DPR setelah dikonsultasikan dengan Pemerintah.
- Badan fungsional/keahlian secara fungsional bertanggung jawab kepada DPR dan secara administratif berada di bawah Sekretariat Jenderal DPR.
- Sekretaris Jenderal pada dasarnya berasal dari pegawai negeri sipil profesional yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai Sekretariat Jenderal DPR dan badan fungsional/keahlian DPR, terdiri atas pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap.
- Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPR dibentuk kelompok pakar atau tim ahli yang diperbantukan terutama kepada anggota.
- Kelompok pakar atau tim ahli diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota.
Contoh penempatan pegawai pada alat kelengkapan dewan antara lain pada posisi manajerial (Kepala Bagian/Eselon III). Pada posisi peneliti yang spesialisasinya disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi alat kelengkapan dewan. Pada posisi perancang Undang-Undang atau Legal Drafter. Pada posisi Analis Parlemen, Transkriptor, Arsiparis. Pada posisi staf administrasi atau tata usaha, staf teknis (teknis rapat), dan pada posisi staf nonparlemen (Staf ahli alat kelengkapan dewan).
Alat kelengkapan dewan tersebut disebut pula dengan tenaga fungsional, dan masing-masing posisi memiliki penugasan masing-masing yang berbeda pula. Tenaga medis dan paramedis penugasannya pada kesehatan anggota dan karyawan. Posisi arsiparis penugasannya pada dokumentasi legislasi, budget dan pengawasan. Posisi pustakawan dan calon pustakawan penugasannya pada pelayanan informasi legislasi, budget dan pengawasan. Posisi pranata komputer dan calon pranata komputer penugasannya pada sistem informasi DPR. Posisi peneliti dan calon peneliti penugasannya pada legislasi, budget, dan pengawasan. Posisi perancang Undang-Undang dan calon perancang Undang-Undang penugasannya pada legislasi. Posisi penerjemah penugasannya pada legislasi, budget dan pengawasan. Dan posisi calon analis anggaran penugasannya pada budget. Dari berbagai posisi yang ada, peluang lulusan Fakultas Hukum paling besar berada pada posisi peneliti dan perancang Undang-Undang, namun tidak menutup kemungkinan pula bahwa posisi yang lain juga dapat diisi oleh lulusan dari Fakultas Hukum.
Persyaratan umum pengadaan PNS Sekretariat Jenderal DPR RI antara lain yang pertama, Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila. UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta sehat jasmani dan rohani. Yang kedua, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana kejahatan. Yang ketiga, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Yang keempat, tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun. Dan yang kelima, tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Selain persyaratan umum, ada pula persyaratan khusus menjadi CPNS, pada tulisan ini persyaratan tersebut khusus pada CPNS tahun 2009. Yang pertama, berijazah Magister/Master (S2) dan Sarjana (S1) sesuai dengan formasi jabatan yang dipilih pelamar. Yang kedua, merupakan lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, dengan persyaratan IPK minimal untuk pelamar lulusan S2 sebesar 3,00 ( tiga koma nol-nol ), dan pelamar lulusan S1 sebesar 2,75 ( dua koma tujuh puluh lima). Yang ketiga, berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun. Yang keempat, memiliki nilai TOEFL 550 bagi pelamar jabatan Penterjemah, nilai TOEFL 450 bagi pelamar jabatan lainnya (pelaksanaan tes TOEFL).
Proses seleksi menggunakan sistem gugur yaitu yang pertama hanya peserta yang lolos seleksi administrasi yang dapat mengikuti tahapan Tes Tertulis, seleksi administrasi dengan sistem rangking yang telah ditentukan oleh Tim Pengadaan. Yang kedua, hanya peserta yang lolos tes tertulis yang dapat mengikuti tes psikologi. Yang ketiga, hanya peserta yang lolos tes psikologi yang dapat mengikuti wawancara. Pada tahap tes psikologi perbandingan peserta dengan formasi yang ada adalah 1:3 contoh untuk formasi jabatan Arsiparis adalah 2 orang, maka yang akan mengikuti tes psikologi adalah sebanyak 6 orang berdasarkan urutan rangking nomor 1 sampai dengan 6 dari hasil tes tertulis. Yang keempat, wawancara. Pada tahap wawancara perbandingan peserta dengan formasi yang adalah 1: 2. Contoh untuk formasi jabatan Arsipasi adalah 2 orang, maka yang akan mengikuti tes wawancara daalah sebanyak 4 orang berdasarkan urutan rangking nomor 1 sampai dengan 4 dari hasil tes psikologi. Yang kelima, bagi pelamar yang mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya, dapat memperoleh nilai lebih yang patut dipertimbangkan. Yang keenam, peserta yang lolos wawancara (jumlah ditentukan oleh formasi yang ada) yang dapat dinyatakan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jendral DPR RI dan akan ditetapkan dengan surat keputusan Sekjen DPR RI.
Rekruitmen PNS Sekretariat Jenderal DPR RI terdiri dari 4 tahapan seleksi. Tahap pertama merupakan Seleksi Aministrasi dengan menggunakan sistem rangking yang telah di tentukan oleh Tim Pengadaan. Tahap kedua adalah tes tertulis yang terbagi atas empat jenis tes. Tes tertulis pertama adalah Tes Bakat Skolastik / Tes Potensi Akademik. Tes ini dimaksudkan untuk mengalih kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif, dan kemampuan penalaran. Tes tertulis kedua adalah Tes Kemampuan Dasar/ Tes Pengetahuan Umum. Tes ini dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan sikap/prilaku peserta ujian yang meliputi: wawasan nasional, regional, dan internasional. Tes tertulis ketiga adalah Tes Kompetensi Bidang. Tes ini dimaksudkan untuk mengukur kemampuan atau ketrampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan yang dilamar demikian materi tes ini harus disesuaikan dengan informasi jabatan atau pekerjaan. Dan tes tertulis keempat adalah tes Bahasa Inggris. Jika pelamar lolos tes tahap kedua, maka tahap ketiga adalah Tes Psikologi. Tes ini untuk menggali kemampuan imajinasi, integritas, kemampuan beradaptasi, semangat berprestasi, pengendalian diri, sikap kerja, dan kepribadian.khusus untuk Lulusan Hubungan Internasional, Hukum Internasional, dan bahasa inggris/Sastra Inggris dilakukan wawancara Bahasa Inggris. Tahap yang keempat atau yang terakhir adalah tes wawancara. Tes ini digunakan untuk mengetahui pendalaman dari peminatan dan kemampuan intelektual. Peserta yang lolos pada tahap wawancara akhir adalah peserta yang resmi diterima sebagai CPNS.
Seperti yang telah dijabarkan di atas, peluang untuk lulusan Fakultas Hukum secara khusus ada pada posisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Peneliti. Untuk posisi Perancang Peraturan Perundang-undangan contoh formasi yang dibutuhkan pada tes CPNS antara lain untuk Hukum Pidana dan Hukum Perdata masing-masing dibutuhkan 4 orang. Untuk Hukum Internasional dibutuhkan 3 orang. Untuk Hukum Islam/Syariah dibutuhkan 2 orang. Untuk Hukum Administrasi Negara dibutuhkan 4 orang. Untuk Hukum Ekonomi dibutuhkan 3 orang. Masing-masing posisi ini membutuhkan pelamar dengan kualifikasi pendidikan S2.
Untuk formasi yang dibutuhkan pada posisi Peneliti Bidang Hukum, juga membutuhkan pelamar dengan kualifikasi pendidikan S2. Untuk Hukum Pidana dibutuhkan 6 orang. Untuk Hukum Perdata dibutuhkan 5 orang. Untuk Hukum Internasional dan Hukum Administrasi Negara dibutuhkan masing-masing 2 orang. Untuk Hukum Tata Negara dibutuhkan 4 orang. Dan untuk Hukum Ekonomi dibutuhkan 3 orang.
Di dalam Sekretariat Jenderal DPR RI juga ada posisi yang disebut Tenaga Ahli (TA). Ta adalah tenaga non pegawai negeri sipil (PNS) yang sifatnya tidak tetap, memiliki kompetensi yang sesuai dengan disiplin ilmunya serta pengalaman di bidangnya guna memberikan dukungan keahlian pada pelaksanaan tugas-tugas anggota dewan, alat kelengkapan dewan dan fraksi DPR RI. Tenaga Ahli berkedudukan sebagai salah satu unsur pemberi dukungan keahlian yang dalam pelaksanaan tugasnya berada dan bertanggungjawab langsung kepada anggota dewan, alat kelengkapan dewan, dan fraksi DPR RI.
Berikut adalah susunan Tenaga Ahli DPR adalah:
- Tenaga Ahli alat kelengkapan DPR, yang meliputi :
- Tenaga Ahli Pimpinan DPR;
- Tenaga Ahli Komisi;
- Tenaga Ahli Badan Musyawarah;
- Tenaga Ahli Badan Legislasi;
- Tenaga Ahli Badan Kehormatan;
- Tenaga Ahli Badan Kerja Sama Antar Parlemen;
- Tenaga Ahli Badan Urusan Rumah Tangga;
- Tenaga Ahli Badan Anggaran;
- Tenaga Ahli Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;
- Tenaga Ahli Panitia Khusus.
- Tenaga Ahli Fraksi
- Tenaga Ahli Anggota DPR
- Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal DPR
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang Tenaga Ahli, antara lain memiliki kompetensi keilmuan dan/atau berpengalaman di bidangnya. Menjadi salah satu unsur pendukung keahlian. Bertanggung jawab langsung kepada anggota, fraksi, AKD di DPR RI. Sebelum mendaftar pun, beberapa hal juga menjadi persyaratan untuk dipenuhi oleh para calon pendaftar. Yang pertama, calon pelamar merupakan lulusan S2 dengan IPK 3,00, atau S1 dengan IPK 2,75 dan berpengalaman 2 tahun untuk menjadi Tenaga Ahli Anggota. Nilai minimal TOEFL 450. Berusia maksimal 65 tahun. Memiliki pengetahuan dan wawasan mengenai DPR (keparlemenan). Dan dapat mengoperasikan komputer, terutama internet. Tugas pokok Tenaga Ahli memberikan telaahan keahlian mengenai masalah tertentu dalam bentuk kajian dan analisa sesuai dengan tiga fungsi dewan: Bidang Anggaran, Legislasi, dan Pengawasan.
Rekrutmen TA dilakukan oleh sekretariat jenderal DPR RI, melalui proses seleksi administrasi, assesment oleh tim independen, dan kemudian melakukan wawancara. TA yang diterima ditetapkan oleh keputusan Sekretariat Jenderal DPR RI untuk satu tahun anggaran. TA yang telah ditetapkan wajib mengikuti orientasi dan dapat diberhentikan berdasarkan evaluasi indikator kinerja oleh Anggota, Fraksi, AKD di DPR RI.
Penguatan sistem pendukung atau pengembangan struktur, mekanisme kerja serta kualitas SDM pendukung DPR sejalan dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan wewenang dewan. Peluang karir terbuka luas untuk kaum profesional, dan mengarah kepada trend di negara-negara maju bahwa staf parlemen adalah orang-orang yang disegani karena merupakan think tank (para pemikir) yang sangat berpengaruh dalam pengambilan keputusan atas kebijakan penting di suatu negara.