Dewasa ini, usaha persuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non bank menjadi semakin penting perananya, kerana dari kegiatan usahanya disamping memberikan proteksi kepada masyarakat juga merupakan lembaga penghimpun dana yang bersumber dari penerimaan premi asuransi dari masyarakat dimana dana ini dapat diinvestasikan pada sektor sektor yang produktif dan aman serta diharapkan industri asuransi ini dapat semakin meningkatkan pengerahan dana masyarakat ini untuk pembiayan pembangunan.[1]
Terkait dengan para lulusan fakultas hukum, terdapat beberapa posisi yang dapat ditempati oleh para sarjana hukum dalam bidang jasa asuransi. Ada pun beberapa posisi tersebut antara lain meliputi; legal officer, underwriting, claim administration/processing, hubungan masyarakat, compliance dan investment.[2]
Beberapa posisi tersebut khususnya legal officer yang mutlak ditempati oleh seorang sarjana hukum, tentu menuntut adanya kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh setiap sarjana hukum yang ingin berkecimpung di dalamnya.
Sebagai contoh, seorang legal officer yang bekerja pada sebuah perusahaan perasuransian haruslah memiliki kemampuan analisis hukum yang memadai. Hal ini tidak terlepas dari berbagai tugas yang diemban oleh para legal officer. Secara umum seorang legal officer tidak hanya menangani permasalahan yang bersifat internal perusahaan tetapi juga terhadap permasalahan eksternal perusahaan. Seorang legal officer dalam sebuah perusahaan besar termasuk perusahaan perasuransian bertugas menangani dokumen dan perizinan. Selain itu, seorang legal officer juga bertugas menangani permasalahan hukum, baik yang berkaitan dengan masalah keperdataan maupun kepidanaan. Selain tugas-tugas tersebut legal officer juga berwenang melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berkaitan dengan operasional perusahaan.
Secara lebih terperinci, seorang legal officer dalam sebuah perusahaan termasuk perusahaan perasuransian memeiliki tiga (3) tugas utama yaitu:
- Sebagai konsultan hukum perusahaan yang bertugas untuk memberikan nasihat atau opini hukum kepada pemimpin perusahaan.
- Sebagai advokat perusahaan yang bertugas mewakili perusahaan untuk berperkara di pengadilan
- Sebagai pelaksana perusahaan yang bertugas melakukan berbagai kegiatan terkait dengan berbagai permasalahan perizinan bagi kegiatan perusahaan.
Mengingat berbagai tugas yang harus dilaksanakan tersebut maka seorang legal officer disamping harus memiliki kemampuan memadai di bidang analisis hukum dan birokrasi terkait permohonan perizinan, seorang legal officer juga harus memiliki kemampuan berbahasa asing yang memadai. Kemampuan berbahasa asing dalam hal ini mencakup baik bahasa lisan maupun tulisan. Hal ini dapat dipahami mengingat pada era globalisasi saat ini berbagai entitas usaha tak terkecuali perusahaan perasuransian seringkali harus menjalin hubungan kerja dengan pihak-pihak asing. Oleh karena itu, upaya peningkatan kompetensi diri melalui pendidikan non formal seperti program kursus bahasa asing secara mandiri dapat dilakukan sebagai persiapan bagi para mahasiswa hukum agar memiliki bekal yang baik sejak dini.