Pajak sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan merupakan sumber penerimaan Negara yang penting dalam menunjang laju Pembangunan Nasional. Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata, baik materiil maupun spiritual berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, oleh karena itu setiap warga negara wajib memberikan darma baktinya sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing. Untuk menunjang pembangunan nasional tersebut, konsultan pajak bertekad untuk mengabdikan diri dalam bidang perpajakan.
Dalam BAB I Anggaran Dasar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengenai pengertian umum, disebutkan bahwa konsultan pajak adalah setiap orang yang dengan keahliannya dan dalam lingkungan pekerjaannya, secara bebas dan profesional memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485.KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia telah mengatur mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila seseorang ingin menjadi konsultan pajak. Syarat-syarat tersebut antara lain berkewarganegaraan dan bertempat tinggal di Indonesia, tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, berkelakuan baik yang ditunjukkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku, bersedia menjadi anggota IKPI, dan memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin praktek konsultan pajak adalah mengikuti dan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 485.KMK.03/2003. Mulai tahun 2011, diterapkan kurikulum baru untuk USKP, yaitu dengan kurikulum yang lebih ringkas dan terpadu, waktu ujian yang lebih singkat, dan dapat diikuti oleh lulusan Strata 1 dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi.
Selain menjadi konsultan pajak, dunia perpajakan juga menawarkan berbagai profesi lain yang dapat digeluti, antara lain hakim pajak. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa pengadilan pajak merupakan badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak yang berkedudukan di ibukota negara. Dalam susunannya sebagai salah satu organ dalam pengadilan pajak, hakim pajak diangkat oleh presiden untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun masa jabatan.
Undang-undang Pengadilan Pajak juga menggariskan syarat-syarat yang perlu untuk dipenuhi jika seseorang berkeinginan menjadi hakim dalam bidang perpajakan. Persyaratan tersebut diantaranya setiap calon harus merupakan Warga Negara Indonesia, berusia minimal 45 (empat puluh lima) tahun, memiliki keahlian dalam bidang perpajakan, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain, berwibawa, adil, jujur, dan tidak tercela. Untuk menjaga indepedensi seorang hakim perpajakan, maka mereka yang berprofesi sebagai hakim pajak tidak diperbolehkan merangkap menjadi konsultan pajak, akuntan publik, pelaksana putusan pengadilan pajak, atau pejabat yang berkaitan dengan sengketa pajak yang sedang diperiksa atau akan diperiksa olehnya.
Dalam hal pembinaan teknis peradilan, yang berhak atas pengadilan pajak adalah Mahkamah Agung. Sedangkan pembinaan secara organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan. Namun perlu diperhatikan bahwa pembinaan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Departemen Keuangan tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa, sehingga ‘kemerdekaan’ bagi hakim pajak akan tetap terjaga.
Selain Konsultan Pajak dan Hakim Pajak, profesi lain yang juga potensial dalam bidang perpajakan adalah Kuasa Hukum/Pengacara Pajak. Kuasa Hukum adalah individu atau pihak perseorangan yang telah mendapatkan izin untuk menjadi Kuasa Hukum, izin tersebut diperoleh dari Ketua Pengadilan Pajak. Selain itu Kuasa Hukum juga memperoleh surat kuasa khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili mereka dalam bepekara pada Pengadilan Pajak. Untuk dapat menjadi Kuasa Hukum, seseorang harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memilki izin Kuasa Hukum dan memiliki Surat Kuasa Khusus yang asli dari pihak yang bersengketa. Selain itu, seorang Kuasa Hukum juga perlu untuk memiliki pandangan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Seorang Kuasa Hukum minimal harus berijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi, berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) dari POLRI atau instansi yang berwenang, dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.01/2007 memberikan hak kepada kuasa hukum pajak untuk mendampingi dan atau mewakili pihak yang bersengketa dalam berperkara di semua Majelis atau Hakim Tunggal Pengadilan Pajak dan berkewajiban mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan, termasuk Undang-undang Pengadilan Pajak.