Dahulu di Indonesia, menjadi mahasiswa Fakultas Hukum bukanlah pilihan utama bagi mereka yang ingin meneruskan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Hal ini disebabkan karena hanya ada sedikit pilihan karir di bidang ini, antara lain notaris, jaksa, dan hakim. Namun saat ini lulusan Fakultas Hukum memiliki banyak pilihan untuk berkarier selepas menyelesaikan studinya di Fakultas Hukum. Profesi tersebut antara lain, litigator, legal counsel, in-house lawyer (bank legal officer, company corporate attorney), official investigator, dosen, diplomat, dan banyak lagi. Pada masa sekarang, pasar global menuntut banyaknya lawyer-lawyer yang handal. Yang menjadi tantangan setelah Advocate Law mulai bermunculan adalah, lisensi dan kemampuan profesional dari advokat tersebut.
Menentukan apakah sebuah law firm itu bagus atau tidak, dapat dilihat dari berbagai indikator. Antara lain, ukuran dari law firm tersebut, tahun berdirinya serta reputasinya di kalangan umum. Kemudian afiliasinya terutama secara internasional. Selain itu juga dapat dilihat dari program-program training professionalnya serta struktur partnership-nya. Yang tak kalah penting adalah infrastruktur yang mendukung law firm itu sendiri, seperti IT system, perpustakaan, dan lain-lain.
Untuk menjadi seorang lawyer yang baik itu sendiri juga memiliki beberapa persyaratan. Yang pertama, untuk menjadi seorang junior associate, yang harus dimiliki oleh seseorang adalah kemampuan bahasa Inggris yang baik. Hal ini dikarenakan banyak law firm yang berurusan dengan klien-klien asing atau dokumen-dokumen dengan standar internasional. Selain itu, seorang junior associate juga harus memiliki research and drafting skills. Yaitu keahlian untuk melakukan riset baik di perpustakaan, melalui internet, di database, instititusi pemerintahan, maupun riset-riset public lainnya. Drafting skills juga dibutuhkan karena junior associate harus mempersiapkan dokumen-dokumen legal basic seperti board resolution, spousal letter, affidavit, dan banyak lagi. Seorang junior associate juga dituntut untuk memiliki legal knowledge. Yang dimaksud di sini adalah ilmu Hukum yang dikuasai sang junior associate sejak masih duduk di bangku perguruan tinggi, namun ilmu ini saja tidak cukup. Dibutuhkan interpretasi dari peraturan-peraturan yang dijalankan, kebijakan-kebijakan tertulis dan tidak tertulis suatu institusi, dan latihan-latihan di sector komersial, bisnis dan industry.
Seiring berjalannya waktu, maka seorang associate semakin lama akan bertambah senior, di mana mereka akan diharuskan bekerja dengan lebih independen dengan lebih sedikit pengawasan dari partner. Seorang senior associate pun memiliki persyaratan yang lebih banyak dari junior associate untuk bisa berhasil dalam profesi ini. Persyaratan tersebut antara lain pengetahuan komersial, keahlian untuk bernegosiasi, keahlian untuk menganalisis masalah-masalah yang kompleks dan struktur transaksi, keahlian untuk menyelesaikan masalah (problem-solving), kemampuan untuk mengerti kebutuhan klien dan resiko yang dihadapi oleh law firm tempat ia bekerja, keahlian untuk mengelola setiap klien baik yang sudah lama bekerjasama maupun yang baru, keahlian marketing dan networking, kontribusi untuk menjadi contoh dalam bekerja dan pembangunan yang professional, serta keahlian manajemen dan leadership.
Sebagai seorang corporate lawyer, adapun pekerjaan-pekerjaan yang akan dihadapi antara lain transaction, di mana para lawyer mengasistensi klien dalam sebuah transaksi untuk mencapai tujuan dari transaksi tersebut. Kemudian contract drafting, yaitu penulisan kontrak dalam berbagai bidang Hukum dan menguntungkan klien, namun tetap harus sesuai dengan hukum dan peraturan, dan harus menghindari hal-hal yang tidak adil yang dapat dipertanyakan di masa yang akan datang. Pekerjaan selanjutnya adalah advice. Di sini seorang lawyer memberikan advice kepada kliennya dalam membangun dan menjalankan kebijakan-kebijakan internal yang penting. Hal ini perlu untuk menjamin adanya pemenuhan terhadap persyaratan peraturan yang sedang berlangsung dan dapat diterapkan di perusahaan. Pekerjaan berikutnya yang harus dihadapi adalah bankruptcy, litigation, arbitration, dan commercial disputes. Seorang lawyer menyediakan pelayanan legal untuk permasalahan komersial dan menyediakan representasi dalam proses bankruptcy. Lawyer membantu klien membentuk strategi yang tepat dan praktikal, klaim dan pembelaan, sembari mencari alasan yang masuk akal untuk penyelesaian masalah ataupun kompromi.
Ada beberapa kunci sukses yang harus dipegang oleh calon corporate lawyer untuk bisa berhasil. Yang pertama adalah competence, yaitu memiliki keahlian-keahlian yang diperlukan, pengalaman, pengetahuan, dan mengetahui bagaimana menyediakan jasa. Yang kedua adalah responsiveness, yaitu kemauan untuk membantu klien dan menyediakan pelayanan yang mendadak, seperti membalas telepon yang mendadak, menanggapi fax dan email dengan segera, menyelesaikan permasalahan dengan cepat. Yang ketiga, access. Yaitu kemudahan untuk didekati dan dikontak. Misalnya ketersediaan untuk menerima telepon, keberlanjutan dengan lawyer yang sama yang menangani klien. Yang keempat adalah understanding the client. Yaitu berusaha untuk mengenal klien dan kebutuhan mereka. Mengerti bisnisnya, dan tujuan bisnis yang klien coba untuk capai.
Yang kelima adalah pragmatism. Yaitu berorientasi terhadap hasil dan tidak terlalu melihat dari sisi akademis, mengambil pendekatan “bisa menyelesaikan” dan bukan hanya menyoroti permasalahan, singkat dan langsung pada sasaran. Yang keenam adalah communication. Yaitu selalu menginformasikan klien dalam bahasa yang dapat mereka mengerti dan mendengarkan kebutuhan mereka. Yang ketujuh adalah reliability. Yaitu kemampuan untuk menjalankan pelayanan yang dapat diandalkan dan akurat yang sudah dijanjikan, misalnya memenuhi tenggat waktu dan memberikan opini tanpa kesalahan, surat yang bebas kesalahan pengetikan, tidak melebih cakupan instruksi. Yang kedelapan adalah tangibles. Yaitu tampilan dari fasilitas-fasilitas fisik (lokasi kantor), penggunaan teknologi terkini (email, peralatan presentasi audio-visual), personil (penampilan, karisma, dan pengetahuan yang ditampakkan), dan materi komunikasi (brosur, newsletter, dan kop surat).
Yang kesembilan, intergrity. Kemampuan untuk dipercaya, kredibilitas, sensitivitas terhadap konlflik, pengendalian waktu yang akurat, penjagaan kerahasiaan materi, dan kemampuan untuk mengakui kesalahan. Yang kesepuluh atau yang terakhir, courtesy. Yaitu kesopanan, respek, kepatutan dan keramahan dari semua personil, termasuk (namun tidak hanya terbatas pada) resepsionis, sekretaris dan operator telepon.
Sementara itu, untuk menjadi corporate lawyer pun harus memiliki prinsip-prinsip yang penting demi kesuksesan. Antara lain memiliki perencanaan, fokus namun tetap fleksibel, memiliki komitmen, mem-follow up tapi tetap sabar, menjalin hubungan jangka panjang yang personal dengan klien, memiliki team work yang kuat, cerdas dan mengetahui apa yang dibutuhkan oleh klien, selalu responsif dengan klien, tidak pernah gagal membalas telepon, dan memperlakukan klien seolah-olah mereka adalah satu-satunya klien.
Untuk menjadi corporate lawyer pun membutuhkan strategi marketing yang dapat mengangkat pamor sang lawyer di mata klien. Antara lain bersikap agresif terhadap pasar, mengkhususkan pada Hukum Praktis, selalu memiliki hubungan yang dekat dengan pihak yang berwenang, selalu berada pada posisi yang memiliki keuntungan terhadap kompetitor, menjadi problem solver (penyelesai masalah) dan bukan problem maker (pembuat masalah), dan terus menerus meningkatkan reputasi. Selain itu, strategi marketing juga termasuk melakukan yang terbaik untuk klien, salah satunya dengan membuat mereka terkesan terhadap pengetahuan yang dimiliki lawyer, baik pengetahuan dalam ilmu Hukum, dari segi komersial, maupun dalam menyelesaikan masalah. Seorang corporate lawyer juga harus memiliki track record pekerjaan yang baik untuk menarik perhatian klien dan pihak-pihak lain di dalam transaksi yang melibatkan dirinya, sebab promosi dari mulut ke mulut adalah strategi marketing yang terbaik. Namun strategi marketing hanya akan berhasil jika lawyer memenuhi apa yang ia “jual”.
Sebagai seorang corporate lawyer, yang terakhir dan yang juga penting untuk menjadi fokus adalah Due Diligence atau DD. Beberapa hal yang penting untuk diketahui berkaitan dengan DD adalah antara lain yang pertama, seorang corporate lawyer harus dapat mengidentifikasi dan menseleksi hal-hal tertentu untuk dikaji ulang, seperti perusahaan, izin, dan lisensi perjanjian dengan pihak ketiga, dan diikuti dengan mempersiapkan form DD. Yang kedua, mengidentifikasi materi yang mempengaruhi transaksi dengan memeriksa semua dokumen dengan cepat. Yang ketiga, mengkaji ulang dan fokus pada isu-isu hukum yang potensial ataupun yang sudah ada selama proses DD dan memberitahukan secepatnya isu tersebut kepada klien. Yang keempat, mendapatkan asistensi dari pihak profesional lain, seperti notaris untuk pencarian tanah atau pertimbangan untuk mengunjungi lokasi jika dibutuhkan. Dan yang terakhir namun tidak kalah penting, mempersiapkan laporan DD yang sederhana dan singkat, menghindari kerumitan, terlalu detail, dan terlalu bersifat Hukum.