Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 882 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2021 , Kementerian Luar Negeri Republik
Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan
komitmen tinggi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Kementerian Luar Negeri
RI tahun anggaran 2021.
UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN):