Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 846 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 133 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun Anggaran 2021, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI KEBUTUHAN (ALOKASI PENEMPATAN):
1. Sekretariat Utama;
2. Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi;
3. Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan;
4. Deputi Bidang Kerjasama Internasional;
5. Inspektorat.
Berikut ini nama jabatan yang memiliki kualifikasi pendidikan S-1 Hukum:
1. Analis Advokasi Hukum;
2. Analis Data Intelijen;
3. Analis Kerja Sama;
4. Analis Kerja Sama Luar Negeri;
5. Analis Legislasi;
6. Analis Penyuluhan dan Layanan Informasi;
7. Analis Rancangan Naskah Perjanjian;
8. Penyusun Program Kelembagaan dan Kerjasama;
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kualifikasi masing-masing alokasi formasi, silahkan click link ini.