Legal Assest Product
Bertanggung Jawab:
- Memberikan pendapat hukum, dan memberikan mitigasi terhadap risiko hukum yang mungkin timbul dikemudian hari berkaitan dengan pemberian kredit pada semua segmen yang ada di Bank, yaitu Digital Banking, Consumer, SME, dan Staff Loan.
- Memberikan pendapat hukum sehubungan dengan aspek hukum kerjasama antara Bank dengan pihak ketiga dalam ruang lingkupProperty Facility Management (“PFM”), multifinance, dan developersesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan memberikan mitigasi terhadap risiko hukum yang mungkin timbul dikemudian hari.
- Melakukanreviewterhadap perjanjian-perjanjian/surat-surat yang dibuat oleh Bank dengan pihak ketiga dalam ruang lingkup PFM termasuk dokumen-dokumen legalitas yang berkaitan dengan fasilitas/property dan aset yang dimiliki dan/atau digunakan Bank untuk kegiatan operasional, dan review terhadap produk Bank.
- Membuatdraftperjanjian-perjanjian baku dan surat-surat yang berkaitan dengan perkreditan untuk semua segmentasi pemberian kredit sesuai dengan Risk Appetite Bank dan ketentuan perbankan serta Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Membuatdraftperjanjian-perjanjian dan surat-surat antara pihak ketiga dan Bank terkait dengan fasilitas/property dan aset yang dimiliki dan/atau digunakan Bank untuk kegiatan operasional.
- Membuat perjanjian kerjasama dan melakukanreviewdokumen perusahaan multifinance.
- Membuat perjanjian kerjasama dan melakukanreviewdokumen perusahaan pengembang/developer.
- Membuat perjanjian kerjasama dan melakukanreviewdokumen notaris rekanan.
- Membuat perjanjian kerjasama terkait PFM.
- Melakukanreviewdokumen untuk permohonan penggunaan notaris non
- Melakukanreviewterhadap aspek hukum suatu kebijakan dan prosedur yang dibuat oleh Bank terkait pemberian kredit, kerjasama pembiayaan multifinance, kerjasama dengan developer dan property & PFM.
- Menyiapkan perjanjian restrukturisasi, memeriksa dan meneruskan instruksi kepadaloan operationterkait setup limit restrukturisasi, pelunasan, recovery, write off dan pelepasan jaminan untuk nasabah Wholesale Banking.
- Menyiapkan dokumen pelunasan dan penarikan jaminan, termasuk surat roya, pembatalanbanker’s clause untuk nasabah ex wholesale banking.
- Terlibat dan mendukung project-project untuk produk/aktivitas pemberian kredit baru yang akan diluncurkan oleh Bank, termasuk pertemuan dengan pihak eksternal.
- Mendukung transkasi jual beli asset Bank.
- Membuat perjanjian jual beli dan pengalihan portofolio kredit Bank.
- Mengirimkannya dokumen asli perjanjian ke bagianCredit Documentation Unit(CDU).
Cara Daftar: