Legal Series merupakan rangkaian Seminar yang akan diselenggarakan oleh Law Career Development Center, yang mana akan dilakukan selama 3 (tiga) kali. Bentuk dari Legal Series ini adalah berupa seminar yang mengundang beberapa pakar pada bidang hukum tertentu, sesuai dengan tema yang Kami tentukan. Legal Series ini bertujuan untuk memberikan gambaran atas peluang karir yang dimiliki oleh mahasiswa Fakultas Hukum setelah lulus nanti, untuk mencapai sumber daya manusia yang memiliki kualitas tinggi dan siap diserap oleh banyak lapangan pekerjaan.
Legal Series 1 diselenggarakan secara online mengingat peristiwa force majeur yang sedang dihadapi dunia, yaitu pandemic Covid 19. Penyelenggaraan seminar ini dilangsungkan dengan media Webex dan Youtube melalui Channel Kanal Pengetahuan Hukum FH UGM. Legal Series 1 yang bertajuk “Peluang dan Tantangan Berkarir di Industri Keuangan Syariah” ini mengundang Ahmad Bayu Sutomo, S.H., M.Kn. selaku praktisi perbankan syariah, Noor Hafid selaku perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, dan Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M. selaku akademisi dalam bidang perbankan syariah, yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum UGM.
PEMAPARAN
Ahmad Bayu Sutomo, S.H., M.Kn.
(Alumni FH UGM dan Praktisi Perbankan Syariah)
Sebagai Praktisi Perbankan Syariah, Beliau menjelaskan tentang tips and tricks sukses berkarir di bidang perbankan syariah yang dimulai pada pukul 09:45 WIB dan berakhir pada pukul 10:05 WIB. Strategi suskses memasuki dunia kerja menjadi awalan Bapak Ahmad Bayu Sutomo dalam pemaparannya, dimana Beliau menyampaikan 3 (tiga) poin penting, yaitu sebagai berikut:
- Kompetensi akademik: pilihan konsentrasi studi, pengalaman riset/studi lapangan, menjaga tandard syarat kemampuan akademik yang dapat diterima di dunia kerja.
- Keahlian/pengalaman: pendidikan lanjutan/pelatihan (spesifik/terarah), monitor informasi kerja sama bidang pendidikan antara kampus dan perusahaan, dan pengalaman magang/kerja.
- Pemanfaatan peluang: monitor pengumuman recruitment, sadar diri dan filter lowongan kerja yang tidak sesuai dengan lapangan pekerjaan, dan pelajari seni membangun relasi.
Beliau menutup dengan memperkenalkan beberapa kebutuhan SDM dengan kompetensi legal pada unit kerja bank syariah, yang diantaranya adalah sebagai berikut: corporate secretary, investor relation, compliance & sharia compliance, risk management, litigation, funding, service & operation, financing, collection, human capital, logistic, legal kanwil/cabang, dan collection cabang.
Noor Hafid
(Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY)
Legal Series 1 dilanjutkan dengan sesi ke-2 pada pukul 10:05-10:30 dimana narasumber menyampaikan materi dengan sub tema “Pengaturan, Pengawasan & Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Syariah”. Dalam penyampaian materinya, beliau secara garis besar menyampaikan sistemasi dan alur pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen. Ditinjau dari sisi tata kelola penjaminan pemenuhan prinsip syariah, 3 (tiga) lembaga yang menjalankan fungsi nya adalah Dewan Syariah Nasional, OJK, dan IB (Islamic Banking). Cakupan regulasi dalam perbankan syariah juga diuraika Beliau sebagai berikut: pendirian, penilaian kemampuan & kepatutan, jaringan kantor, produk & aktivitas, tata kelola, prinsip kehati-hatian, manajemen resiko, tingkat kesehatan, dan exit policy.
Perlindungan konsumen dalam perbankan syariah dijelaskan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang mana beberapa hal yang diuraikan adalah tugas dan wewenang OJK yaitu memberikan informasi dan edukasi, melakukan pembelaan hukum atas pengaduan konsumen, pelayanan konsumen, dan pengaturan perlindungan konsumen dan masyarakat yang diatur dengan Peraturan OJK.
Dalam rangka untuk membuat seminar lebih relevan dengan kondisi perbankan syariah saat ini, terutama terkait dengan terjadinya pandemic Covid 19, narasumber juga memberikan tinjauan yang pada intinya membahas dampak pandemic terhadap perbankan syariah, yang diuraikan beliau sebagai berikut: menimbulkan dampak langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur, meningkatnya resiko kredit yang dapat menggangu kinerja dan stabilitas sistem keuangan, memengaruhii sistem ekonomi, diperlukannua kebijakan perekonomian terkait pandemic dengan teta memerhatikan prinsip kehatian-kehatian, dan terus mendorong optimalisasi kinerja perbankan.
Dr. Khotibl Umam, S.H., LL.M.
(Akademisi Perbankan Syariah dan Dosen Fakultas Hukum UGM)
Selaku akademisi, Beliau menjelaskan tentang tinjauan kritis praktik industry keuangan syariah di Indoensia dan memulai sesinya untuk memaparkan materi pada pukul 10:30-10:50 WIB, dimana beliau memberikan materi berupa dasar-dasar hukum perbankan syariah yaitu tentang hukum asal dan indicator pemenuhan syariah. Materi dilanjutkan dengan uraian implementasi prinsip-prinsip syariah dalam beberapa industry seperti perbankan, IKNB, instrument investasi pasar modal, regulasi dan publikasi pasar modal syariah.
Pada akhir pemaparan materi, Beliau juga melemparkan beberapa legal issues terkait industry perbankan syariah kepada pendengar dan membahasnya satu persatu. Sembilan Legal issues yang dilemparkan beliau dalam diskusi beberapa diantaranya adalah:
- Murabahah yang masih mendominasi industri perbankan syariah
- Urgensi dan signifikasi pemisahan UUS dari berbagai LKS
- Fenomena Bank Mualaf, dan
- Fungsi sosial dalam LKS.