Webminar “Legal Workshop #1: Legal Research 101” merupakan acara yang diselenggarakan oleh Law Career Development Center Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LCDC FH UGM). Webminar ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 13 Maret 2021 dengan mengambil tema “Legal Research 101”. Acara ini bertujuan untuk membekali mahasiswa yang tertarik untuk berkarir sebagai advokat dengan keterampilan untuk melakukan riset, penulisan, dan presentasi argumentasi hukum sesuai standar dalam firma-firma hukum. Selain itu, acara ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran kepada mahasiswa Fakultas Hukum UGM tentang profesi advokat di Indonesia, sehingga mahasiswa memperoleh wawasan yang memadai untuk bekerja di firma-firma hukum di Indonesia. Acara ini mengundang 1 (satu) orang sebagai narasumber, yakni Wyncent Halim, S.H. (Associate di Assegaf Hamzah & Partners).
PEMAPARAN
Legal research memiliki spektrum yang luas, tetapi dalam konteks firma hukum, mekanisme legal research yang sering dipakai adalah legal due diligence (LDD) atau Uji Tuntas dari Segi Hukum
Setelah Klien melakukan dan menyelesaikan commercial due diligence dan memutuskan bahwa transaksi tersebut bermanfaat secara komersial, maka Klien akan melakukan dan melanjutkan ke tahap legal due diligence (uji tuntas dari segi hukum), tax due diligence (uji tuntas dari segi pajak), financial due diligence (uji tuntas dari segi keuangan), technical due diligence (uji tuntas dari segi teknis)
Tujuan dari legal due diligence:
- Untuk menyediakan keterangan yang jelas atas fakta, penemuan, dan isu yang timbul dari pelaksanaan LDD
- Bahan dasar pertimbangan bagi klien dalam memutuskan langkah selanjutnya yang akan diambil dalam melaksanakan transaksi
- Bahan dasar untuk mempersiapkan pendapat dari segi hukum (legal opinion) yang independen dan profesional
- Bahan bagi investor dalam mengambil keputusan investasi
- Dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka pendaftaran untuk suatu transaksi di Otoritas Jasa Keuangan
- Bahan evaluasi internal perusahaan sebelum pelaksanaan suatu transaksi atau LDD dari pihak ketiga
LDD bisa dari 2 (dua) arah, baik dari arah investor ataupun dari perusahaan itu sendiri (Vendor Due Diligence)
Mekanisme pelaksanaaan LDD:
- Penyampaian daftar pertanyaan kepada target serta permintaan dokumen (Requested Requisite Documents) yang diperlukan untuk melakukan LDD
- Perusahaan akan memberikan dokumen yang relevan\
- Pemeriksaan dokumen
- Diskusi dengan manajemen dari target
- Site visit (apabila diperlukan, tergantung jenis perusahaannya apa)
- Persiapan laporan uji tuntas
- Cross check dengan profesi penunjang lainnya
Scope dari LDD:
- Corporate Information
- Due incorporation 🡪 syarat sah berdirinya suatu Perseroan Terbatas, kapan waktu berdirinya Perseroan Terbatas
- Articles of association
- Good title to shares
- Share capital structure
- Komposisi BOD dan BOC
- Licence & Regulatory Compliances
- Izin Usaha
- Izin Komersil
- Izin Lingkungan
- Regulatory approval (tergantung perusahaannya bergerak di sektor apa). Contohnya, perusahaan pertambangan ketika ingin melakukan corporate action, tentunya mereka perlu meminta persetujuan dari Kementerian ESDM
- Reporting obligation
- Financing Arrangements
- Apabila perusahaan memiliki loan agreement atau credit facility agreement atau pinjaman, sehingga biasannya ada jaminannya
- Security documents (dokumen jaminan)
- Corporate guarantee (akan memengaruhi keputusan calon investor akan masuk ke dalam perusahaan)
- Material Contracts
- Suppliers contracts
- Customers contracts
- Third-party contracts
- Investment contracts
- Material Assets
- Aset yang dimiliki perusahaan tergantung sektor kegiatan usaha
- Tanah
- Encumbrances
- Lease arrangements
- Investment portfolio
- Employment
- Employment contracts
- Company regulations
- Collective labour agreements
- Incentive scheme 🡪 beberapa perusahaan memberikan hak opsi bagi pegawai untuk memiliki saham di perusahaan tersebut
- Litigation
- On-going claims, litigation, arbitration 🡪 melihat monetary value yang memengaruhi valuasi
- Pending and threatened claims
- Outstanding liabilities
- Intellectual Property
- Registered trademark
- Registered patent
- Registered copyright
- Industrial design
- Pending IPs, claims, etc.
Guide on General Research:
- Regulatory Research
-
- Laws and Regulations (UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden)
-
- Secondary Sources of Law (Sistem Informasi Pencarian Perkara / SIPP, Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), Ditjen AHU Online, pse.kominfo.go.id, modi.minerba.esdm.go.id, website OJK, website Bank Indonesia
- Research to Relevant Stakeholders
Langkah-langkah pelaksanaan LDD:
- Learn the laws and identify the issues
- Understand the implications of non-compliances
- Present the full pictures (risk determination, formulating appropriate recommendation, reflecting in the transaction documents)