Webminar “Legal Workshop #3: Legal Presentation 101” merupakan acara yang diselenggarakan oleh Law Career Development Center Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LCDC FH UGM). Webminar ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 17 April 2021 dengan mengambil tema “Legal Presentation 101”. Acara ini bertujuan untuk membekali mahasiswa yang tertarik untuk berkarir sebagai advokat dengan keterampilan untuk presentasi argumentasi hukum sesuai standar dalam firma-firma hukum. Selain itu, acara ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran kepada mahasiswa Fakultas Hukum UGM tentang profesi advokat di Indonesia, sehingga mahasiswa memperoleh wawasan yang memadai untuk bekerja di firma-firma hukum di Indonesia. Acara ini mengundang 1 (satu) orang sebagai narasumber, yakni Rininta Ayunina, S.H. (Associate di KarimSyah Law Firm). Acara dimulai pada pukul 09.20 WIB, dilanjutkan dengan pembukaan dari Moderator dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber. Sampai akhir agenda, acara ini diikuti oleh kurang lebih 21 (dua puluh satu) orang.
Berikut adalah pemaparan secara lengkap dan terperinci mengenai materi beliau:
- What is it? Legal presentation is a presentation presenting legal findings and/or arguments. What is so different about it compared to other presentations? Nothing basically. Just the content.
- Kapan kita melakukan Legal Presentation? Sebagai seorang lawyer, setiap saat.
- Presenting your arguments to a tribunal (esp. in arbitration much more than in pengadilan negeri tersebut)
- Presenting your findings to the client (most frequently done) or even to your bosses
- Teaching or speaking at a conference such as today
- Prinsip dalam Legal Presentation:
- Semakin mudah orang lain mengerti poin yang kita sampaikan baik
- Avoid using legalese (cara yang lebih rumit untuk menggunakan bahasa Inggris pada bidang hukum)
- Legalese is not Legal English
- Sesingkat dan sepadat mungkin
- Fakta-fakta pada kasus atau peristiwa hukum seringkali mempunyai banyak elemen
- Dalam hukum Indonesia kita banyak berputar-putar
- Rentang waktu konsentrasi seseorang yang singkat vis-à-vis poin-poin yang harus disampaikan
- Jangan menggunakan asumsi bahwa semua orang mengerti apa yang kita maksud, terlebih lagi kalau kita sedang menerjemahkan Bahasa Indonesia ke Inggris atau menggunakan istilah hukum
- Gunakan Defined Terms. Apakah ada kata-kata yang akan digunakan lebih dari sekali, make sure you explain what you mean first.
- Punya outline sebuah presentasi agar orang-orang dapat mengetahui mengenai apa yang akan dipresentasikan
- Signposting sangat diperlukan, jangan sampai orang lupa kita lagi ngomongin apa. Terutama apabila argument hukum nya banyak
- Berikan handouts kalau ada
- IRAC
- Simpel, singkat, padat, dan jelas
- I = Issue, R = Regulation, A = Analysis, C = Conclusion
- Issue: Ide umum dari paragraph atau bagian teks tersebut
- Regulation: peraturan yang berlaku pada ide umum tersebut
- Analysis: Analisa dari peraturan yang berlaku saat diterapkan pada fakta-fakta yang terdapat pada peristiwa
- Conclusion: kesimpulan dari paragraph/bagian teks tersebut
- Separate every argument by their Issue (your headings)
- Tips Legal Presentation:
- Bagaimana car akita tahu audiens kita maunya apa? Just like in every relationship, communication is key. Some client are talkative and some just want fast and brief presentations. You would know when you talk to them and get to know them.
- Also with every firm and every person comes different styles and preferences.
- How complicated is the issue? How brief and simple can you go?
- Give your clients the full picture à pick key arguments and issues to bring but never omit anything important. If the client needs to hear it, then bring it.
- Be confident!
- Practice makes perfect
- Look for preemptive questions and prepare
- Try to look good / do what makes you feel confident
- Believe in what you’re presenting à you have to believe in the content of the presentation
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab pada pukul 10.12 WIB yang dipimpin Moderator dengan pertanyaan-pertanyaan. Kemudian, acara berlanjut ke agenda Contoh Presentasi di mana Narasumber memberikan kesempatan bagi peserta untuk mempresentasikan argumen hukum. Acara ditutup dengan Review yang dilakukan oleh Narasumber dan Penutup oleh Moderator. Sebagai Penutup, Moderator menyampaikan Review dari keseluruhan pemaparan dan hasil Contoh Presentasi yang telah dilakukan.