Responsibilities
- Menangani dan menyelesaikan setiap adanya sengketa (dispute) yang berasal dari internal perusahaan maupun dari pihak ketiga (Nasabah dan non Nasabah) di semua lembaga peradilan yang melibatkan perusahaan maupun personalianya, sekaligus memberi masukan kebijakan hukum penanganan sengketa (dispute).
- Memberikan nasehat/pendapat hukum atas adanya permasalahan hukum yang timbul dalam kegiatan sehari-hari usaha perusahaan maupun personalianya, khususnya berkaitan dengan adanya sengketa (dispute).
- Berperan serta dalam penanganan fraud yaitu menindaklanjuti keputusan Direksi yang terkait dengan proses hukum di lembaga peradilan.
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal S1
- Minimal 5 tahun pengalaman bekerja pada bidang perbankan dan/atau law firm
- Memiliki lisensi Advokat
- Memiliki pengetahuan mengenai prosedur internal serta peraturan perbankan.
- Memiliki pengetahuan mengenai prosedur dan proses litigasi pada hukum acara pidana dan perdata