Untuk kamu yang bingung bagaimana caranya memenuhi kewajiban kegiatan magang di masa pandemi ini, jangan khawatir! KPPU telah membuka program magang daring (virtual internship)!
Proses magang di KPPU dibuka secara virtual dengan metode daring. Adapun syaratnya sebagai berikut:
- Surat permohonan perihal magang yang ditandatangani oleh Dekan/Pejabat yang berwenang di Perguruan Tinggi dan wajib melampirkan:
a. Proposal singkat tentang magang yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, output yang ingin dicapai dan waktu magang secara daring;
b. Biodata diri masing-masing peserta magang secara daring;
c. Fotokopi identitias diri yang masih berlaku (KTP/SIM);
d. Fotokopi Kartu Mahasiswa;
e. Fotokopi Transkip Nilai Sementara;
f. Surat Pernyataan yang bersangkutan; dan
g. Timeline kegiatan yang akan dilakukan selama magang daring berlangsung. - Surat permohonan magang daring sebagaimana disebutkan angka 1, ditunjukan kepada Sekertaris Jenderal KPPU (apabila ingin melakukan magang daring di Kantor Pusat KPPU Jakarta) atau Kepala Kantor Wilayah KPPU yang ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal KPPU (apabila ingin melakukan magang daring di Kantor Wilayah KPPU di Seluruh Indonesia).
- Surat permohonan magang dapat dikirimkan melalui jasa pengiriman atau dikirimkan melalui surel magangonline@kppu.go.id dengan subyek “Permohonan Magang atas Nama (Nama Pemohon) dan Nama Perguruan Tinggi”.
- Apabila permohonan Magang disetujui, maka KPPU akan menghubungi calon pemagang secara daring melalui surel atau telepon.
Untuk informasi selanjutnya dapat melihat siaran pers pada tautan https://www.kppu.go.id/id/siaranpers
Sumber Foto: Instagram @kppu_ri